www.mitrasumsel.com_
POLRES BANYUASIN – Kepolisian resort (Polres) Banyuasin dan Polsek Jajaran Polres Banyuasin berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian kendaraan Motor (Curanmor), dan Pencurian dengan kekerasan (Curas).
Polres Banyuasin menegaskan komitmen kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Banyuasin. Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, AKBP Ruri Selaku Kapolres Banyuasin mengungkapkan tekadnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuasin dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dan Kasi Humas AKP Sutedjo, saat memimpin langsung Press Release hasil ungkap kasus tindak Pidana selama Operasi Sikat II Musi 2024 di Loby Mapolres Banyuasin, Rabu 28/8) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengatakan, Operasi Sikat II Musi 2024 digelar mulai dari 7 s.d 20 Agustus 2024. Dan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) masih terjadi di Kabupaten Banyuasin.
“Ada 33 kasus yang berhasil kita ungkap yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat) 23 kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas) 3 kasus dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 7 kasus,”urai Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.
Dikatakan Kapolres AKBP Ruri Prastowo bahwa pengungkapan tersebut kerja sama antara Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran selama 14 hari, dimana dari 33 kasus itu terdapat 28 orang tersangka tindakl pidana curat, 2 orang kasus curas dan 4 orang kasus curanmor
dari 32 orang tersangka tersebut juga berhasil diamanakan barang buktinya berupa 1.062 tandan buah sawit, 9 unit kendaraan sepeda bermotor, 5 buah dodos, 3 bilah sajam jenis parang, 3 handphone, 85 bungkus rokok, 3 unit tabung gas ukuran 3kg
sambungnya, 25 unit tabung oksigen, 2 buah linggis, 2 buah angkong, 1 buah tv 42 inci merk LG, 1 unit mobil, 1 buah perahu dengan Panjang 6 meter, 1 buah gunting besi, sebuah mesin pompa air dan 1 unit laptop merk lenovo
Kapolres AKBP Ruri Prastowo menuturkan, Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
AKBP Ruri menambahkan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meminimalisir potensi tindak kriminal. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan keamanan dengan menggiatkan program-program kemitraan seperti Siskamling dan pelatihan kewaspadaan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban. Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kami, dan kami akan bertindak cepat,” tegas Kapolres.
Dengan pernyataan ini, Kapolres Banyuasin berharap masyarakat merasa lebih aman dan yakin bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas. AKBP Ruri juga mengingatkan pelaku kejahatan bahwa Banyuasin adalah wilayah yang tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan kriminal.
“Ini bukti keseriusan kami Polres Banyuasin dalam rangka menjamin situasi Kamtibmas di Bumi Sedulang Setudung. Saya tegaskan sekali lagi tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Banyuasin dan jangan coba melakukan tindak kejahatan di Banyuasin maka akan kami sikat,” tandas AKBP Ruri.
(Ind&Amr*)
Average Rating
More Stories
Kapolda Sumsel Bersama Forkompimda Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Musi 2024
PJ Gubernur Sumsel,Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya Gelar Pasukan Operasi Musi 2024 Rangkaian Pengamanan Nataru 2024/2025
Yudiansyah M. Dagar Menggelar Syukuran dan Merayakan Atas Kemenangan Askolani dan Netta (ASTA) di Kediamannya.