mitrasumsel

Bersama membangun Daerah

Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Teknis ( brong/bising )di wilayah hukum polres Banyuasin.

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

 

 

 

POLRES BANYUASIN,Mitrasumsel.com—  Kepolisian resort (Polres) Banyuasin menyatakan akan memerangi penggunaan knalpot brong. Dimana Kapolres Banyuasin telah telah mengeluarkan maklumat terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

 

Adapun maklumat Kapolres Banyuasin Nomor : Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin.

 

1. Bahwa mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis

(Bising/Brong) dijalan sehingga dapat

mengganggu ketentraman dan

kenyamanan masyarakat.

 

2. Guna memberikan rasa keamanan,

kenyamanan, keselamatan, ketertiban,

dan kelancaran lalulintas, dengan ini

Kepala Kepolisian resor Banyuasin

mengeluarkan maklumat :

A. Bagi pelaku usaha yang

memproduksi, menjual, dan

memperdagangkan kendaraan

bermotor dan knalpot kendaraan

bermotor wajib mematuhi

Perundang – undangan yang berlaku

sebagaimana diatur dalam

Peraturan Menteri Lingkungan

Hidup Republik Indonesia Nomor :

56 Tahun 2019 tentang baku mutu

kebisingan kendaraan bermotor.

 

B. Bagi pengguna motor dijalan raya

tidak diperbolehkan menggunakan

knalpot yang tidak sesuai dengan

spesifikasi teknis (Bising/Brong)

sebagaiman diatur dalam UU Nomor

22 tahun 2009 tentang lalulintas dan

angkutan jalan Pasal 285 ayat 1

yang berbunyi setiap kendaraan

yang tidak memenuhi persyaratan

teknis dan layak jalan seperti spion,

Lampu utama, Lampu rem, klakson,

pengukur kecepatan dan knalpot,

dipidana dengan pidana atau denda.

 

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan

yang bertentangan dengan maklumat

ini, maka anggota Polri wajib

melakukan tindakan yang diperlukan

sesuai ketentuan peraturan

perundang – undangan.

 

3. Demikian maklumat ini untuk

diketahui dan dipatuhi oleh seluruh

masyarakat.

 

Terkait maklumat ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebut, upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

 

“Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik,” ujar Kapolres.

 

“Dari aspek hukum ini melanggar aturan hukum dalam berlalu lintas pasal 285, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64. Pihak dari Polres Banyuasin akan bergerak melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka,” pungkas dia.

(IND*)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %