Read Time:2 Minute, 0 Second
BANYUASIN MS – Pemilihan Kepala Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2023 dinilai cacat hukum, hal tersebut terbukti dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia pemilihan kepala desa untuk masa jabatan 2023-2029 mendatang.
Tokoh Masyarakat Desa Tebing Abang Aan Rustamin, SH saat mengundang awak media pada konfrensi press mengatakan, pada pemilihan kepala desa tebing abang yang dimenangkan oleh saudara Nuhazim dinilai cacat hukum, hal tersebut dinilai adanya kecurangan dari pihak Panitia Khususnya Operator Pemilihan Kepala desa tebing abang.
“Kami menilai sistem pemilihan e-voting itu janggal, karena banyak masyarakat belum paham dalam pemilihan evoting, dan kami juga melihat ada kecurangan yang pada saat pemilihan, pihak panitia terjadi kesalahan berulang sinyal lambat sampai 20 kali pengulangan, dalam halĀ pemantapan suara pemenang,”tegasnya.
Selain itu terkait dengan adanya pemilih ganda hal tersebut terbukti pada saat peserta yang tidak membawa undangan dapat memilih, yang mana dilakukan oleh saudari calon kepala desa Nuhazim dapat menggunakan undangan orang lain untuk masuk kedalam bilik kotak suara.
“Kesepakatan pada pemilihan pilkdes sudah jelas, apabila peserta tidak membawa undangan, harus nya tidak boleh mencoblos, kenapa saudara nuhazim bisa memberikan undangan peserta lain yang sudah mencoblos, lalu diberikan kepada peserta baru, sehingga dapat mencoblos, ini sudah jelas kecurangan salah satu paslon, “Terangnya.
Kemudian lanjutnya Rustam, kami melihat adanya Pemilih ganda yang bukan orang yang terdata di desa tebing abang, tapi dapat memilih.
“kami melihat ada nya warga yang tidak masuk di Daftar pemilih tetap ( DPT) Tebing abang, alias orang luar tapi dapat memilih, artinya ini jelas cacat hukum, dan kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin untuk ditindak lanjuti,”tegasnya.
Apabila hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin, Maka akan kami tempuh jalur hukum dan juga kami akan melakukan aksi demonstrasi dengan membawa Massa ke pemkab Banyuasin, untuk menuntut keadilan,” Tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin Rayan Nurdinsya, S.STP, M,Si Melalui Kepala Bagian Analis Kebijakan Ahli Muda Rizal Udin, SH mengatakan hasil evoting itu telah sah dan dinilai tidak cacat hukum dan apabila adanya sanggahan dari para calon yang tidak terpilih pihak dari penyedia aplikasi yaitu BRIN sanggup bertanggung jawab.
“Apabila ada sanggahan dari pemilihan kepala desa tebing abang pihak BRIN siap menerima sanggahan secara hukum dan bertanggung jawab serta siap dibedah di muka pengadilan dalam hal ini pengadilan PTUN, ” jelasnya.(Amr/Idr)
Average Rating
More Stories
Reskrim Polsek Pulau Rimau Ringkus Pelaku Pencurian Gardan Mobil Truk dan 2 Buah As Payung
Kanit Binmas Polsek Betung Turun Langsung Cek Tanaman Jagung di Lahan PT. Citra Sembawa
Kisah Haru Pak Amin: Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki Polres Banyuasin Tanpa Permohonan, Jadi Inspirasi Perubahan