mitrasumsel

Bersama membangun Daerah

Polres Banyuasin Amankan 1 Kg Lebih Sabu Kurun Waktu 3 Bulan

1 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Pangkalan Balai – Polres Banyuasin Berhasil Membongkar Dunia haram kasus Narkoba terhitung dari Bulan Mei 2023 sampai bulan agustus 2023 dengan barang bukti 1, 163.73 ons Narkoba jenis Sabu-sabu, dari 43 perakara dengan 62 tersangka, diantaranya 58 laki-laki dan 4 perempuan.

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra,S.IK pihaknya terus bersinergi dengan stakeholder terkait dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dalam press release di Mapolres Banyuasin, Rabu (9/8/23). Kapolres Ferly mengungkapkan bahwa 1,1 kg lebih ini menyelamatkan kurang lebih 3.300 anak manusia.

“Yang perlu digaris bawahi upaya ini dalam rangka penegakan hukum peredaran narkoba atau mengurangi peredaran narkoba di wilayah kita, dari 43 perkara yang kita ungkap ada tiga kasus perkara menonjol, 3 laporan polisi yang menonjol ini diungkap tanggal 26 Mei tanggal 30 Mei dan tanggal 2 Agustus di mana kita ketahui bersama bahwa ada tiga TKP tempat pengumpulan perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut yang pertama TKP di Jalan Pangkalan Balai pengumbuk Kecamatan Banyuasin III, kemudian di TKP taman kota Jalan Palembang Jambi Kelurahan Betung Kecamatan Betung, kemudian satu lagi di TKP rumah yang beralamat di dusun 3 Taja Mulia Kecamatan Betung,” jelasnya di dampingi Ketua BNK Banyuasin, M. Yusuf, Kejari, Kasatnarkoba, Kanit Narkoba, Tim Labfor.

Lanjut dia, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin, bahwa semua pengungkapan ini merupakan jawaban integritas Polres Banyuasin dan stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Banyuasin juga musnahkan barang bukti ditunjukkan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat betapa berbahayanya narkotika dan peredarannya saat ini di Kabupaten Banyuasin.

“Pasal primer yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 berdasarkan barang bukti narkoba atau narkotika yang berhasil disita Satnarkoba dari tiga kasus perkara atau perkara menonjol ini jenis sabu berat brutonya kurang lebih 1060 gram kemudian jenis ekstasi 36 butir berat bruto .12,93 gram.” ungkapnya.(Amr/Indra)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %