mitrasumsel

Bersama membangun Daerah

Kapolres Banyuasin Intruksikan Larangan Musik Remix di Tempat Umum

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

POLRES BANYUASIN – Kapolres Banyuasin menginstruksikan Kapolsek Talang Kelapa melalui anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan. Larangan itu dilakukan bersama Forkomficam dan kepala Desa, guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di kabupaten Banyuasin, Rabu (30/08).

Kapolsek Talang Kelapa Sari Aprilya Rahmadani S, S.H.,S.I.K. mengatakan Dalam rangka menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal, dan juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.

Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Talang Kelapa, melalui giat Jum’at Curhat bersama Masyarakat, dan Perangkat desa di desa desa.

“apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor,”ujar

Kapolsek Talang Kelapa
Sebelumnya juga disampaikan Kapolsek Talang Kelapa, pihaknya mengajak para Kades agar membantu menghimbau kepada warga tidak memainkan musik remix pada saat menggelar hiburan.

“Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun, “terangnya.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K., mengatakan sesuai intruksi kapolda bahwa melarang warga Sumsel memutar lagu remix. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba.

“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi kami melarang mereka memainkan musik remik atau house musik, karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, tapi apabila masih dilanggar akan kita kenakan sangsi yaitu sangsi kurungan 3 Bulan dan denda 5.000.000 Rupiah.”tegas kapolres.(Amr/indra)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %